Tito Karnavian Minta KPU Larang Kampanye Konser Musik Secara Fisik
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pasangan calon untuk melakukan kampanye fisik dengan jenis konser musik di Pilkada 2020.
"Kami sarankan, juga semua aturan yang bersifat kerumunan dalam konteks penularan COVID-19 yang tidak bisa menjaga jarak, ini pendulang yang ada dalam peraturan itu ditutup," kata Tito dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI, Senin, 21 September.
Tito menyebut, bentuk kampanye rapat umum dengan hiburan konser musik, bagaimanapun juga, akan sulit dikendalikan agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Meskipun, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19 diatur pembatasan maksimal 100 orang dalam kampanye rapat umum, Tito menilai pembatasan ini tak mungkin bisa diterapkan.
"Seratus orang di tempat terbuka itu sulit untuk dikendalikan. Apalagi disertai dengan lagu-lagu. Soalnya, kalau lagu-lagu atau musik yang menarik, musik populer, akhirnya pada datang berbondong-bondong," tutur Tito.
Baca juga:
Oleh karenanya, lanjut Tito, KPU harus mengatur kegiatan kampanye konser musik hanya dibolehkan dalam bentuk virtual atau secara daring (online).
"Untuk itu, perlu tegas disampaikan kalau memang ada konser, bisa dilaksanakan tapi secara virtual. Ada musiknya, ada nyanyinya, tapi dengan cara virtual, tidak secara fisik apalagi membuka panggung," jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis menyebut bahwa pengaturan teknis mengenai kampanye dengan jenis konser musik belum dibahas secara final.
"Peraturan (kampanye konser musik) ini belum final. Kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut untuk disempurnakan," kata Viryan dalam diskusi webinar, Sabtu, 19 September.
Untuk aturan teknisnya, KPU akan membuat PKPU baru khusus kegiatan kampanye di masa pandemi COVID-19 dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Bisa saja, kata dia, kampanye konser musik dilakukan secara daring.
"Dengan kondisi sekarang, tentunya harus disesuaikan. Di PKPU Nomor 6 tahun 2020 sudah disebutkan bahwa semua kegiatan yang berpotensi melanggar protokol COVID-19 seperti kerumunan, itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring," tutur Viryan.