Berbeda Pandangan Agama Jadi Motif Pembacokan Kiai di Indramayu, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga dan Santri
INDRAMAYU - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan kronologis penganiayaan kiai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, oleh tersangka berinisial SR (33). Korban dipukul saat zikir di musala.
Menurut dia, pelaku mendatangi korban, yakni Kiai Farid Ashr Waddahr selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah di musala setelah menanyakan keberadaan korban kepada istri di kediaman. Ibrahim menyebut istri korban juga tak luput dari penganiayaan oleh pelaku.
"Jadi kejadiannya tiba-tiba, pada saat itu memang banyak jemaah di situ, dan memang banyak warga di situ, jadi kondisi korban sedang melaksanakan zikir," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Antara, Kamis, 10 Maret.
Pelaku penganiayaan membacok Kiai Farid beserta istri dan santri di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Selasa, 8 malam.
Pelaku, menurut Ibrahim, memang merupakan warga di sekitar lingkungan pondok pesantren milik Kiai Farid. penganiayaan kiai karena memiliki motif pemahaman agama yang berbeda.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam, katanya, pelaku lantas diamuk oleh jemaah yang berada di lokasi beserta warga sekitar.
Baca juga:
- Sumpah Serapah Keluar dari Mulut Pegiat Medsos Nicho Silalahi, Desak Menag Yaqut Bertobat Akui Kesalahan
- Rencana Menag Yaqut Tak Main-main, Setelah Paus Fransiskus, Imam Besar Syeikh Ahmed Al-Tayyeb Hendak Diundang ke Indonesia
- Arab Saudi Longgarkan Aturan Karantina Hingga Tes PCR, DPR Minta Kemenag Segera Perbarui Kebijakan Haji dan Umrah
- Bambang Susantono Akui Butuh Waktu Pelajari Dokumen hingga Bangun Otorita IKN
"Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat diamankan polisi dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap," kata dia.
Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.