Anak Sekolah di Garut Boleh Belajar Tatap Muka dengan Kapasitas 50 Persen
GARUT - Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali memberikan rekomendasi izin untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah dengan syarat membatasi kapasitas sebesar 50 persen dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Kami juga sudah mulai kembali merekomendasikan PTM dengan kapasitas 50 persen," kata Sekretaris Dinkes Kabupaten Garut Leli Yuliani saat dihubungi wartawan di Garut, dilansir Antara, Rabu, 9 Maret.
Ia menuturkan berdasarkan kajian di lapangan Dinkes Garut merekomendasikan PTM di tengah masih pandemi COVID-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
Izin PTM di sekolah, kata dia, sudah dimulai pekan ini, meski sudah diperbolehkan, namun ada beberapa sekolah yang belum menggelar PTM.
"Sudah boleh mulai pekan ini, namun memang belum semua sekolah menggelar PTM, mungkin efektif pekan depan," katanya.
Ia menyampaikan kegiatan di sekolah aman di tengah pandemi COVID-19 dengan syarat selalu memakai masker, menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan mengatur jarak.
"Insya Allah sudah aman asal prokes juga tetap dilaksanakan," katanya.
Ia mengungkapkan penyebaran wabah COVID-19 di Garut masih terjadi, setiap harinya masih ditemukan kasus baru dengan angka yang mulai landai.
Baca juga:
- Penonton MotoGP Mandalika Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Meski Tak Wajib PCR-Antigen
- Pemerintah Diingatkan Tak Buru-buru Longgarkan Aturan Pencegahan COVID-19 Meski Kasus Melandai
- Pro Kontra Penghapusan Syarat Wajib Tes Antigen dan PCR, Harus Dihentikan jika Kasus Naik
- ASDP Sesuaikan Aturan Tak Lagi PCR-Antigen Perjalanan Kapal Ferry di Jawa-Bali
Menurut dia, lonjakan kasus penularan COVID-19 di Garut sudah melewati fase puncaknya sesuai prediksi dan diharapkan pandemi secepatnya berakhir.
"Kami meyakini sekarang sudah melewati fase puncak lonjakan sesuai prediksi, memasuki pekan kedua Maret itu kasus mulai melandai," kata Leli.
Laporan harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut kasus aktif pasien COVID-19 sebanyak 1.184 orang menjalani isolasi mandiri, 202 orang menjalani perawatan di rumah sakit.
Sedangkan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 secara keseluruhan sejak dinyatakan darurat pandemi sebanyak 29.537 kasus, dari kasus itu sebanyak 26.930 kasus dinyatakan sembuh dan 1.221 kasus meninggal dunia.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Leli Yuliani. (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)