Syarat Hasil Tes PCR dan Antigen Dicabut, Calon Penumpang: Soalnya Kita Sudah Vaksin, Ya Gak Apa-apa Kalau Gak PCR atau Antigen!

TANGERANG - Sejumlah calon penumpang di Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) mendukung penghapusan kewajiban membawa hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan penerbangan.

Riki, salah satu calon penumpang, mengatakan dirinya mendukung penghapusan PCR dan Antigen sebagai syarat penerbangan. Menurut Riki, hal ini membantu meringankan beban penumpang yang ingin melakukan penerbangan.

"Setuju banget, jadi meringankan kita soal biaya penerbangan," kata Riki saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Rabu, 9 Maret.

Riki berharap aturan penghapusan PCR dan antigen sebagai syarat penerbangan akan terus berlaku selamanya.

"Saya maunya sih bertahan selamanya, soalnya kita sudah vaksin, ya enggak apa-apa kalau enggak PCR atau antigen," ujar Riki.

Sebelumnya diberitakan, seluruh Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai hari ini tidak perlu menyiapkan PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan untuk rute domestik. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

President Director AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan kebijakan itu berlaku kepada calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 kedua dan ketiga.

“Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” kata Awaluddin dalam keterangannya yang dikutip VOI, Selasa, 8 Maret.