KPU: Komisioner KPU Parimo Dipecat karena Terima Gaji Dobel
PALU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming membenarkan seorang komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong diberhentikan berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima gaji dobel selama menjabat.
"Anggota KPU Parigi Moutong yang didiberhentikan adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) karena bersangkutan sejak ditetapkan sebagai komisioner pada tahun 2018 masih menerima gaji ASN berdasarkan hasil Sidang Kode Etik DKPP hari ini," kata Tanwir dikutip Antara, Rabu, 9 Maret.
Menurutnya, berdasarkan usulan pemberhentian tetap oleh DKPP ke KPU Pusat, maka anggota KPU Parigi Moutong Abdul Chair wajib menjalankan putusan tersebut.
Pihaknya telah melakukan penelusuran kasus tersebut dan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait, termasuk yang bersangkutan dan mengakui masih menerima gaji PNS.
"Kasus ini berangkat dari laporan masyarakat, lalu kami tindak lanjuti di lapangan. Yang Bersangkutan sudah menyampaikan surat penangguhan gaji kepada kepala daerah, harusnya surat itu disampaikan kepada BKPSDM dan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten setempat. Ini dinilai tidak prosedural," papar Tanwir.
Pada klarifikasi sebelumnya, KPU Sulteng membentuk tim khusus yang menemui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong dan membenarkan hal tersebut sehingga pihaknya menindaklanjuti ke KPU Pusat atas pelanggaran tersebut.
Baca juga:
- Bangun Bisnis, Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Dapat Rp1 Miliar Tapi Baru Terima Rp10 Juta
- Beredar Kabar Jokowi Rombak Kabinet Akhir Maret ini Supaya PAN Masuk, PDI Perjuangan: Jangan Bagi-bagi Kekuasaan
- Rencana Menag Yaqut Tak Main-main, Setelah Paus Fransiskus, Imam Besar Syeikh Ahmed Al-Tayyeb Hendak Diundang ke Indonesia
Dia menilai kasus ini akan menjadi catatan penting bagi lembaga penyelenggara pemilu di provinsi tersebut, sekaligus menjadi bahan evaluasi guna memperbaiki sistem internal penyelenggara agar tidak terulang kasus serupa.
"Berdasarkan kode etik maka teradu harus mengembalikan gaji ASN karena hal itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rata-rata kasus seperti ini mereka mengembalikan," ujar Tanwir.
Dalam putusan DKPP pada perkara Nomor: 12-PKE-DKPP/II/2022, teradu melanggar kode etik perilaku, sumpah janji atau pakta integritas sehingga diterbitkan surat keputusan pada tanggal 3 Januari 2022.
KPU Pusat kemudian melegitimasi keputusan KPU Sulteng dengan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada bersangkutan melalui Keputusan Nomor 18 Tahun 2022 tertanggal 31 Januari 2022.