Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Ditahan di Polda Jatim, Satu Tersangka Belum
SURABAYA - Empat dari lima tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jawa Timur telah ditahan di Mapolda Jatim. Saat ini, masih ada satu tersangka lainnya belum ditahan.
"Saat ini total ada empat tersangka yang sudah ditahan," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ahmad Taufiqurrahman, dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret.
Namun, Taufiq tidak membeberkan secara rinci kapan empat tersangka itu ditahan. Taufiq hanya menyebut mereka ditahan bersama dengan Bambang Suryo pada Selasa, 8 Maret 2022.
"BS juga sudah ditahan bersama tiga tersangka lain," katanya.
Bambang sendiri ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa kemarin. Dalam menjalani pemeriksaan, Bambang didampingi pengacaranya, Agustian Siagian.
Baca juga:
- Bangun Bisnis, Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Dapat Rp1 Miliar Tapi Baru Terima Rp10 Juta
- Beredar Kabar Jokowi Rombak Kabinet Akhir Maret ini Supaya PAN Masuk, PDI Perjuangan: Jangan Bagi-bagi Kekuasaan
- Rencana Menag Yaqut Tak Main-main, Setelah Paus Fransiskus, Imam Besar Syeikh Ahmed Al-Tayyeb Hendak Diundang ke Indonesia
Bambang mengaku membawa sejumlah berkas untuk pemeriksaan tambahan, salah satunya adalah daftar nama terduga pelaku yang terlibat pengaturan skor. "Ada nama orang yang terduga pelaku, mulai dari federasi, ada klub, ada semua," kata Bambang.
Dalam kasus ini, Polda Jatim tak hanya menetapkan Bambang sebagai tersangka tunggal.
Ada empat tersangka lainnya yakni Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras. Kelimanya ditetapkan tersangka sejak Februari lalu. Mereka dijerat Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana.