7 Siswi SMP di Purbalingga Jadi Korban Tindakan Asusila Oknum Guru, Tersangka Koleksi Video Porno Kartun
PURBALINGGA – Salah satu guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purbalingga ditangkap aparat atas dugaan tindakan asulisa terhadap 7 orang siswi.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan saat memberikan keterangan, Rabu, 9 Maret mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
"Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang," kata AKBP Era Johny didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov melalui pesan singkat, Rabu, 9 Maret.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui AS sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2013 hingga 2021. Kata Johy, dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan asusila dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi," jelas Kapolres.
Baca juga:
- Brutal, Nenek Bacok Suaminya Pakai Kampak Saat Tidur, Cucunya yang Masih 9 Bulan Juga Disabet
- Terungkap, Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Hamil 6 Bulan di Tegal, Mengaku Kesal Dibandingkan dengan Pria Mapan
- Dilaporkan Warga, ‘Jenderal Bintang Tiga’ Ditangkap Anggota Polsek Duren Sawit karena Peras Wanita
- Gerombolan Bikers Supermoto Mengaku Tidak Tahu kalau Mereka Masuk Tol, Polisi Beri Sanksi Tilang dan Motor Ditahan
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov menerangka, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video asusila jika menolak ajakan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet," ungkapnya.