Miris! Aceh Hanya Memiliki 12 Ahli Cagar Budaya yang Bersertifikat, Padahal Perannya Begitu Penting
ACEH - Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh menyatakan, Aceh masih sangat kekurangan ahli untuk cagar budaya dan ahli warisan budaya tak benda yang memiliki sertifikat.
"Sementara ahli cagar budaya Aceh masih kurang, saya lihat yang telah bersertifikat baru ada 12 orang," kata Plt Kepala BPNB Aceh Nurmatias di Banda Aceh, Antara, Rabu, 9 Maret.
Nurmatias menyebutkan, sebanyak 12 tim ahli cagar budaya Aceh tersebut semuanya berada di tingkat provinsi, yakni dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, sedangkan untuk kabupaten/kota di Aceh belum ada sama sekali.
"Untuk kabupaten/kota di Aceh belum ada, di daerah baru membuat percepatan menjadikan tim ahli cagar budaya dan warisan budaya tak benda," ujarnya.
Nurmatias mengatakan, sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka seharusnya semua daerah di Indonesia ini harus memiliki tim ahli cagar budayanya. Ahli tersebut dibutuhkan untuk melakukan asesmen terhadap objek maupun sebuah warisan.
Dirinya menegaskan, pentingnya ahli cagar budaya tersebut karena mereka juga dapat melakukan register terhadap sesuatu hal yang bernilai kebudayaan.
"Sesuai dengan tugasnya, ahli cagar budaya mempunyai tiga tugas utama yaitu menetapkan, memeringkatkan kemudian menghapuskan (cagar dan warisan budaya)," katanya.
Kemudian, lanjut Nurmatias, pentingnya ahli cagar budaya tersebut juga untuk menyampaikan kepada kepala daerah masing-masing dalam rangka menetapkan sebuah kebudayaan daerah.
Baca juga:
- Arab Saudi Longgarkan Aturan Karantina Hingga Tes PCR, DPR Minta Kemenag Segera Perbarui Kebijakan Haji dan Umrah
- Menag Yaqut Ingin Hadirkan Paus Fransiskus, Menyapa Langsung Umat Katolik dan Tunjukan Indahnya Keberagaman Indonesia
- Warga Lebak Korban Tanah Bergerak Terima Bantuan Bahan Pokok
- 48 Keluarga Korban Tanah Bergerak di Banten Terima Bantuan Bahan Pokok Harian
"Karena kalau tidak ada rekomendasi dari mereka tidak bisa, maka dari itu kita harapkan ahli ini segera diperbanyak, sesuai dengan UU daerah wajib memiliki ahli cagar budaya," tambahnya.