Sales Marketing di Mataram Gelapkan Uang Kantor Rp1 Miliar
MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang sales marketing berinisial NKC, 37 tahun. NKC diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan pihaknya menangkap NKC berdasarkan laporan dari manajer perusahaan.
"Dalam laporannya, NKC diduga menggelapkan uang perusahaan hingga merugi sampai Rp1 miliar lebih," kata Kadek Adi di Mataram, Rabu, 9 Maret, dikutip dari Antara.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian menjalankan serangkaian penyelidikan hingga menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi NKC melakukan tindak pidana penggelapan.
"Dari pemeriksaan, terungkap kalau kerugian yang muncul itu disebabkan oleh ulah pelaku dalam kapasitasnya sebagai sales marketing," ucapnya.
Baca juga:
Pelaku menjalankan modus penggelapan dengan memanfaatkan surat tagihan untuk para pelanggan. NKC yang bekerja pada perusahaan dengan aktivitas distribusi barang dagangan ini tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke kas perusahaan.
Selain itu, kata Kadek Adi, NKC membuat surat palsu dalam kegiatan pemesanan barang oleh pelanggan.
"Modus ini dia jalankan dalam kurun waktu setahun bekerja. Makanya total kerugian perusahaan akibat perbuatan NKC ini mencapai Rp1 miliar lebih," kata dia.
Kadek Adi memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan NKC sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.
"Ada barang bukti 44 lembar nota pemesanan barang dan 26 surat penagihan. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini NKC harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Penyidik telah menetapkan NKC sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. "Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun," tandasnya.