Ini Tujuan Pemerintah Bebaskan PCR-Antigen untuk Perjalanan Domestik
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan kebijakan menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bukan untuk mempercepat penetapan status pandemi COVID-19 menjadi endemi.
Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo mengatakan relaksasi syarat perjalanan tersebut diambil karena situasi pandemi COVID-19 saat ini semakin terkendali.
"Data-data perkembangan kasus, keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan angka reproduksi efektif COVID-19, semua menunjukkan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," kata Abraham dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 8 Maret.
Ia membantah opini yang menyebutkan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk memperlihatkan bahwa pemerintah longgar mengenai pengujian COVID-19.
Menurut dia, justru saat ini pemerintah semakin spesifik dalam memeriksa persebaran COVID-19, yaitu dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik melalui penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF), maupun pengujian epidemiologi.
"Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif mengejar target dengan menyasar area-area tertentu seperti ACF di sekolah. Secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan,” kata Abraham.
Baca juga:
- Epidemiolog: Bebas PCR-Antigen Perjalanan Domestik Harusnya Dicabut dari Dulu
- Kabar Gembira dari AirAsia dan Super Air Jet Milik Konglomerat Rusdi Kirana: Mulai Hari Ini Penumpang Bisa Terbang Tanpa Antigen dan PCR
- Ingatkan Pelonggaran Aturan Pencegahan COVID-19 Tak Buru-buru, Epidemiolog: Kasus Melandai Bukan Berarti Virus Hilang
Ia menambahkan bahwa pemerintah semakin mempertimbangkan kesimpulan data bahwa dampak COVID-19 varian Omicron lebih ringan dibanding Delta.
“Untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka (penambahan) kasus," ujarnya.
KSP mengingatkan kebijakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mendapat dua dosis vaksin atau lengkap.
"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," kata Abraham.
Sebelumnya, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Peraturan baru ini khusus bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.
Kebijakan tersebut, katanya, menuai kritik dari sejumlah pakar sebab pengujian COVID-19 dinilai masih menjadi hal penting untuk mengukur perkembangan pandemi COVID-19.