Kementerian Keuangan Tak Tahu Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Sri Mulyani
JAKARTA - Putra Presiden kedua Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara. Tapi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengetahuinya.
“Sampai saat ini pihak Kemenkeu belum menerima rilis pemberitahuan gugatan tersebut,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari dikonfirmasi VOI, Kamis, 17 September.
Selebihnya, Rahayu tidak menjawab saat ditanya mengenai SK Menkeu yang digugat Bambang Trihatmodjo. Dikutip dari laman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pendaftaran gugatan diajukan Bambang Trihatmodjo pada 15 September. Gugatan ini terigistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Baca juga:
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.
Saat ini status perkara masih pemeriksaan persiapan. Gugatan ini diajukan Bambang Trihatmodjo dengan kuasa hukum Prisma Wardhana Sasmita.