Diduga Curi Router WIfi, Dua Pelaku di Depok Ditangkap Polisi
DEPOK - Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian belasan router WIFI. Kedua pelaku itu berinsial AN (24) dan MR (25).
Kapolsek Cinere, AKP Suparmin mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Pendowo Tiga, Limo, Depok, Minggu, 6 Maret, pukul 02.30 WIB.
“(Kami) membawa pelaku dengan (barang bukti) 12 buah ruter dengan berbagai merek,” kata Suparmin, Minggu, 6 Maret.
Suparmin menjelaskan awal mulanya terungkap saat saksi, Burno melihat dua orang yang mencurigakan keluar dari Bengkel service modem dengan membawa tas ransel.
Baca juga:
“Korban Sedang di rumah kediaman nonton TV seorang. Saksi Bruno melihat ada 2 orang Keluar dari tempat Bengkel service modem dengan mebawa TAS Ransel warna Hitam," katanya.
Mengetahui hal itu, saksi dan korban segera mengejar dua orang pelaku tersebut. Tim Polsek Cinere yang kebetulan tengah berpatroli turun membantu menangkap pelaku.
“Setelah diamankan para pelaku mengakui bahwa barang yg di bawanya (router wifi) hasil dari mencuri di bengkel modem,” tuturnya.
Atas perbuatannya, dua oran pelaku diamankan Polsek Cinera. Kini mereka disangkakan tpasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.