48 Motor, 7 Mobil dan 1 Bus Hasil Curian di Bogor Siap Dikembalikan ke Pemilik
JAKARTA - Polres Bogor akan segera mengembalikan 56 kendaraan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya. Kalau ada yang merasa kehilangan, segera lapor.
"Kami imbau, kepada masyarakat yang merasa (kendaraannya) dicuri, silakan menghubungi Polres Bogor, membawa bukti kepemilikan untuk dicocokkan dengan barang bukti (kendaraan) yang ada," ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat ekspos kasus curanmor di halaman Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 2 Maret dikutip dari Antara.
Iman juga menyerahkan secara simbolis satu sepeda motor dan satu mobil pick up hasil curian kepada pemiliknya saat ekspos.
Menurutnya, 56 kendaraan hasil curian itu terdiri dari 48 sepeda motor, tujuh mobil, dan satu bus. Puluhan kendaraan tersebut disita dari 68 tersangka curanmor yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor selama Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya pada 17-26 Februari 2022.
"Kami berhasil mengamankan 68 pelaku pencurian ranmor dengan 50 laporan polisi yang terdaftar di basis data kriminal Polres Bogor," terang Iman.
Ia menyebutkan bahwa mayoritas tersangka curanmor melakukan aksinya dengan menjebol lubang kunci baik sepeda motor maupun mobil menggunakan kunci "T".
Para tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga:
- Pria di Buleleng Bawa Kabur Motor Mantan Pacar karena Sakit Hati
- Komplotan Pencuri Motor di Tangerang, Palsukan STNK Agar Mudah Dijual
- Polres Lombok Barat Patroli Desa saat Jam Rawan Jelang MotoGP
- Ternyata 3 Bocah Begal Sadis yang Bacok PPSU di Kelapa Gading, Ikuti Perintah Kaptennya yang Paling Senior