40 RT di Kecamatan Cempaka Putih Dilaporkan Masuk Zona Merah COVID-19, Tertinggi di Jakarta Pusat
JAKARTA – Sebanyak 40 RT di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dikategorikan sebagai zona merah COVID-19. Penetapan status tersebut berdasarkan data corona.jakarta.go.id.
"Dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat hanya Cempaka Putih lajunya terus merangkak naik," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari saat dihubungi wartawan, Selasa 1 Maret.
Erizon Safari mengatakan, kasus COVID - 19 di Kecamatan Cempaka Putih paling tertinggi dibanding kecamatan lainnya di Jakarta Pusat. Erizon juga mengatakan, di wilayah tersebut juga terus mengalami peningkatan dalam satu hingga dua minggu belakangan.
Lurah dan camat di wilayah tersebut, Erizon, untuk segera mengecek data yang ada di lapangan.
Baca juga:
- Mantan Sekretaris Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Jadi Korban Tabrak Lari, Tewas karena Luka di Kepala
- Alami Kecelakaan Mobil, Franck Ribery Cedera Kepala
- Kak Seto Berencana Kunjungi Anak Korban Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Ayah Kandungnya di Depok
- Lapas Cipinang Dirazia: Tidak Ada Narkoba, Hanya Ada Handphone, Setrikaan, Blender dan Barang Elektronik Lainnya Milik Tahanan
"Kalau data di corona.jakarta.go.id itu tidak melihat domisili tapi berbasis NIK atau faskes. Jadi hal seperti itu harus di cek oleh lurah dan camat," katanya.
Kasus COVID-19 di Kecamatan Cempaka Putih, sambungnya, terjadi peningkatan sejak satu hingga dua minggu ini. Kemudian kasus COVID-19 di Jakarta Pusat juga mengalami peningkatan.
"Kalau melihat dari data corona.jakarta.go.id pasti ada penambahan. Tapi kita harus melihat kasus aktif dan itu jauh lebih real dalam pengelolaan data," ujarnya.