Wagub DKI Riza Bawa Kabar Kurang Baik, Tempat Tidur RS Rujukan COVID-19 Terisi 40 Persen
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, tempat tidur seluruh rumah sakit rujukan pasien COVID-19 di DKI Jakarta sudah terisi sekitar 40 persen.
Artinya, kata Riza, dari 6.837 tempat tidur di RS rujukan pasien COVID-19 di Jakarta yang sudah terpakai sebanyak 2.705 tempat tidur.
"Bed Occupancy Ratio (BOR) itu sudah mencapai 40 persen, dari 6.837 terpakai 2.705," kata Riza kepada wartawan di Jakarta Utara, dilansir Antara, Senin, 28 Februari.
Sedangkan ruangan unit perawatan intensif (ICU) seluruh rumah sakit rujukan pasien COVID-19 di Jakarta sudah terisi 45 persen atau terisi 428 dari kapasitas totalnya 943 pasien.
"Jadi BOR-nya 40 persen, ICU 45 persen. Ini ada peningkatan ya, dimohon masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi," kata Riza.
Sementara itu, kasus konfirmasi positif COVID-19 varian baru Omicron di Jakarta per 27 Februari 2022 sudah mencapai 4.799 kasus.
"Omicron-nya per tanggal 27 Februari sudah mencapai 4.799 dan didominasi kasus transmisi lokal sebanyak 3.049 atau 63,2 persen, 'import case'-nya ada 1.774 atau 36,8 persen," kata Riza.
Riza mengimbau warga Jakarta agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah dan selalu mengutamakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker.
Baca juga:
- Makassar PPKM Level 2, Ini Aturan dari Danny Pomanto termasuk Pengunjung Hiburan Malam Wajib Pakai PeduliLindungi
- Kemenkominfo Tutup Situs PeduliLindungi Palsu yang Minta Bayaran Rp1 Juta untuk Daftar Vaksin
- Tingkatkan Jumlah Wisatawan di Kepulauan Riau, Ada Usul Syarat Tes PCR dan Antigen Diganti dengan Bukti Vaksinasi di PeduliLindungi
- PPKM Level 2, Seluruh Objek Wisata di Solo Dibuka
Dia juga meminta kepada aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan penindakan kepada segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Ibu Kota, baik di lingkup kegiatan berusaha maupun yang lainnya.
"Kami minta ada peningkatan penindakan seluruh jajaran untuk menindak siapa saja jenis kegiatan usaha yang melanggar atau kegiatan lainnya," kata Riza.
Riza mengatakan dukungan masyarakat diperlukan dalam pengawasan dan penindakan tersebut. Karena itu, ia mengajak masyarakat segera melaporkan segala bentuk pelanggaran prokes yang terjadi di tempat-tempat, baik di perkantoran, pasar, mal dan kafe.
"Semuanya yang melanggar prokes agar dilaporkan supaya kami bisa memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," ujar Riza.