KKP Hentikan Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka Atas Dugaan Pelanggaran
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 dihentikan sementara. Keputusan tersebut menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir akibat pelanggaran.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud adalah terkait pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.
"Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Senin, 28 Februari.
Adin menyampaikan bahwa dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir.
Terkait pelanggaran tersebut, Adin menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman termasuk menggandeng tim ahli independen untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir.
"Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga:
- Volodymyr Zelensky Lebih Baik Terima Syarat Gencatan Senjata Vladimir Putin
- Keamanan Siber Ukraina Tuduh Hacker Belarusia Bantu Rusia Eksploitasi Email Personal Militer Negaranya
- Polandia Resmi Tolak Lawan Rusia di Play Off Kualifikasi Piala Dunia Qatar
- Tuchel Akui Imbas Invasi Rusia ke Ukraina Ganggu Persiapan Chelsea Lawan Liverpool
Penghentian bagian dari upaya pencegahan
Lebih lanjut, Adin mengatakan bahwa penghentian operasi pemambang pasir timah tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut.
Selain itu, Adin juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini.
"Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," tegasnya.
Terkait pemanfaatan ruang laut yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya dan lingkungan, Adin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Adin menjelaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk penambangan pasir timah. Karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.
"PKKPRL ini tool untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi dapat terjaga. Sekali lagi sesuai kebijakan Bapak Menteri, ekologi harus menjadi panglima," ujar Adin.
Sebagaimana diketahui, Polsus PWP3K yang on board di atas KP. Hiu 17 telah melaksanakan pemeriksaan terhadap KIP Octopus 1 di wilayah perairan Matras pada Kamis, 22 Februari 2022. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, KIP Octopus 1 diduga tidak melaksanakan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.
Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.