Bagikan:

BANGKA BARAT - Polisi Resor Bangka Barat bersama personel Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang liar bijih timah di perairan Desa Jungku, Kecamatan Mentok karena melanggar aturan penambangan.

"Penertiban di lokasi itu merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima personel terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah perairan," kata Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Bangka Barat Iptu Sugiyanto dikutip ANTARA, Kamis, 11 Mei.

Menurut dia, penertiban dilakukan sejumlah personel Satuan Polair Polres Bangka Barat bersama personel Kapal Gagak-3011 Dit Polairud Baharkam Polri dengan mendatangi langsung para penambang liar di perairan tersebut.

Pada pertemuan langsung dengan para penambang di lokasi itu, polisi memberikan imbauan kepada para penambang untuk menghentikan semua aktivitas penambangan yang bekerja di perairan Desa Jungku, Mentok.

"Kami terlebih dahulu memberikan imbauan kepada penambang untuk segera menghentikan operasional karena tidak ada izin dari pihak berwenang," katanya.

Para penambang juga diingatkan agar tidak melakukan aktivitas penambangan di kemudian hari dan jika masih ditemukan adanya penambangan akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Bagi para penambang yang bekerja melanggar aturan, akan kami tindak tegas dan besok harus sudah bersih tidak ada aktivitas lagi," katanya.

Tindakan tegas terhadap aktivitas tambang liar ini sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan batu bara, dan bagi yang melanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda sebesar Rp100 miliar.