Perdagangan Pipa Rokok dari Cula Badak dan Gading Gajah Ditindak KLHK
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak perdagangan daring bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa cula badak dan pipa rokok dari gading gajah di Sukoharjo dan Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Dilansir Antara, Selasa, 15 September, Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi tersebut berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Ditjen Gakkum secara daring bekerja sama dengan pegiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
Sustyo mengatakan, penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun facebook yang telah mengunggah perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak.
Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukorharjo dan Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan barang bukti diduga satu cula badak dari lima orang pelaku di Sukoharjo. Para pelaku tersebut dengan inisial adalah TS (39), ASG (59), AS (41), SS (57), dan LGN (24).
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52) selaku pemilik kios TP Pusat Batu Permata di Solo, serta barang bukti berupa satu cula badak dan 16 pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.
Tim Operasi membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo serta melakukan pemeriksaan terhadap 6 pelaku.
Rencananya, penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Langkah itu diambil untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, dua cula badak akan dijual seharga Rp150.000.000 sedangkan 16 buah pipa rokok diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp75.000.000.
Sustyo menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
“Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jeranya,” kata Sustyo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa terkait dengan ancaman perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
“Kami terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi termasuk perdagangan melalui online. Kami memiliki tim khusus, Cyber Patrol yang mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan akun tersebut,” ujar Rasio.
Berkaitan dengan dengan penindakan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang berhasil mengungkap jaringan perdagangan TSL di Provinsi Jawa Tengah.