Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penghapusan red notice tersangka Djoko Tjandra dkk, setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan koordinasi denan jaksa pada Kejaksaan Agung untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Pada saat ini penyidik tahap koordinasi dengan JPU untuk pemenuhan petunjuk-petunjuk dari JPU terkait beberapa kekurangan materil dan formil berkas perkara tersebut untuk segera dipenuhi," ucap Awi kepada wartawan, Senin, 14 September.

Adapun berkas ini sebelumnya dilimpahkan oleh Mabes Polri pada Kamis, 3 September. Setelah diteliti oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung dinyatakan belum lengkap. Dengan demikian, Bareskrim akan melengkapi kembali berkas ini.

"Berkas perkara yang kami kirimkan dalam tahap 1 belum dinyatakan lengkap. Kemudian tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil," ucap Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto kepada wartawan, Jumat, 11 September.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.