Indra Kenz Tersangka Penipuan Berkedok Binomo Ditahan Bareskrim Polri
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Februari.
Penetapan tersangka ini, kata Ramadhan, usai Indra Kenz dilakukan pemeriksaan selama 7 jam. Penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan Crazy Rich itu melakukan tindak pidana.
Setelah penyidik memutuskan untuk menangkap Indra Kenz. Selanjutnya, akan segera melakukan penahanan.
"Setelah ditetapan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.
Baca juga:
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Momor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.