Dilaporkan Ibunya karena Jual Kulkas, Simon Divonis 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Bilang Seminggu ke Depan Bebas

TANGERANG – Simon (24), warga Tangerang Selaran (Tangsel) yang dilaporkan ibunya karena menjual kulkas, divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan hukuman 3 bulan penjara.

Sidang putusan yang digelar PN Tangerang, Kamis 24 Februari, dipimpin oleh Majelis Hakim Edy Toto Purba.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edy Toto, Kamis, 24 Februari.

Sadar bersalah, dan mendapat sanksi, terdakwa Simon pun menerima putusan tersebut.

“Saya terima,” jawab Simon.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Simon, Muhammad Mualimin, menerima vonis tersebut. Menurut Mualimin, hakim untuk persidangan kali ini bersikap cukup adil.

“Ahamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya vonis 3 bulan,” katanya.

Mualimin menuturkan bila kliennya akan segera bebas pada minggu depan. Pasalnya, berdasarkan masa tahanan kliennya, dia telah menjalani sudah hampir tiga bulan.

“klien kami (Simon) sudah ditahan sejak 7 Desember. Jadi kira-kira sekira seminggu lagi dia bisa keluar karena masa proses sidang dia sudah berada di dalam tahanan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman selama enam bulan kepada S.

Diberitakan, remaja laki-laki Bernama Simon (24) dilaporkan oleh ibu kandungnya LF (45), atas tuduhan menjual kulkas bekas di rumahnya.

Kuasa hukum Simon, Muhammad Mualimin mengatakan, kliennya menjual kulkas bersama kakaknya berinisial V, karena ditinggal sama ibunya di rumah.

"Karena sudah 3 hari tidak makan dan ibunya keluyuran entah kemana, si kakak V, berinisiatif menyuruh Simon untuk menjual saja kulkas bekas yang jarang terpakai dan teronggok di dalam rumah," kata Mualimin dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Januari.

Mualimin menjelaskan, hasil menjual kulkas uangnya dipakai untuk membeli makanan. Namun, LF justru marah dan melaporkan anaknya ke polisi.

"Kulkas itu tak pernah ada isinya. Laku lima ratus ribu, namun hal itu justru mengantarkan S (Simon) ke jeruji besi," kata Mualimin.