Polresta Banyumas Turun Tangan Selidiki Mobil Tertabrak KA Bangunkarta yang Tewaskan 2 Orang

JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas masih menyelidiki kasus mobil tertabrak KA Bangunkarta relasi Jombang-Pasarsenen di perlintasan resmi yang dijaga secara swadaya masyarakat, Desa Kuntili, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu 23 Februari kemarin.

"Kami masih melakukan penyelidikan karena seluruh korban selamat termasuk sopir masih dalam perawatan akibat luka yang mereka alami," kata Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis 24 Februari sore.

Dia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil tersebut diketahui menerobos perlintasan tanpa palang pintu yang dijaga secara swadaya masyarakat itu saat KA Bangunkarta akan melintas.

Hingga akhirnya, kata dia, bagian belakang mobil sebelah kiri tersebut tertabrak KA Bangunkarta sehingga mengakibatkan dua penumpangnya meninggal dunia, yakni Supardi dan Yatiman, warga Desa Sibrama RT 01 RW 01, Kecamatan Kemranjen, Banyumas.

"Salah satu penumpang yang meninggal dunia ditemukan di luar mobil," sambung dia dinukil dari Antara.

Menurut dia, korban atas nama Yatiman ditemukan meninggal dunia dalam posisi tenggelam di sungai.

Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan tiga orang yang ada di dalam mobil mengalami luka-luka, yakni sopir bernama Widiyono Pramono (WP) serta penumpang atas nama Supriati dan Herni Widiasari, seluruhnya warga Desa Sibrama RT 01 RW 01.

Dalam hal ini, sopir berinisial WP dan korban luka atas nama Widiono (seperti yang diwartakan sebelumnya, red.) merupakan orang yang sama.

Sementara itu, sukarelawan penjaga perlintasan yang diketahui bernama Kasirun mengalami patah tulang pada tangan kanan karena tertabrak mobil yang menerobos perlintasan tersebut.

"Sopir memang sudah diamankan namun karena mengalami luka-luka, dia harus menjalani perawatan bersama dua penumpang dan sukarelawan penjaga perlintasan. Kami belum bisa meminta keterangan karena mereka masih trauma," kata Kompol Ari.

Lebih lanjut, dia mengatakan setelah menyelesaikan penyelidikan, pihaknya akan gelar kasus tersebut dan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut dia, hal itu disebabkan jalur kereta api bukan kategori jalan raya, sehingga penyidikan-nya akan dilakukan oleh Satreskrim.

"Paling nanti dikenakan Undang-Undang Perkeretaapian dan di-juncto-kan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Kecelakaan antara mobil berpelat nomor B-1559-ZFY dengan Plb 121b KA Bangunkarta relasi Jombang-Pasarsenen di perlintasan resmi yang dijaga secara swadaya masyarakat (JPL 495), KM 413+2/3 petak jalan Stasiun Kemranjen-Stasiun Sumpiuh, masuk wilayah Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, terjadi pada hari Rabu (23/2), pukul 11.31 WIB.

Sebelum peristiwa tersebut terjadi, warga sekitar dan pengendara lain telah mengingatkan pengemudi mobil bahwa akan ada kereta api yang akan melintas.

Akan tetapi peringatan tersebut tidak dihiraukan dan pengemudi mobil yang diketahui berinisial WB tetap menerobos perlintasan meskipun dari kejauhan telah terdengar Semboyan 35 yang dibunyikan masinis Plb 121b KA Bangunkarta melalui terompet lokomotif CC 203 98 18.

Oleh karena jarak yang sudah dekat, bagian belakang mobil tersebut tertabrak Plb 121b KA Bangunkarta, sehingga dua penumpangnya meninggal dunia dan tiga penumpang lainnya serta sukarelawan penjaga perlintasan mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut juga mengakibatkan Plb 121b KA Bangunkarta berhenti luar biasa di sekitar lokasi kejadian untuk dilakukan pemeriksaan lokomotif CC 203 98 18 yang menarik rangkaian kereta api.

Setelah lokomotif dan rangkaian dinyatakan dalam kondisi baik, Plb 121b KA Bangunkarta meneruskan perjalanan menuju Pasarsenen.