Anggota DPR Fraksi PKS: PSBB Jakarta Bukanlah Pencitraan Tapi Upaya Pemimpin Lindungi Rakyatnya

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan langkah yang tepat untuk perlindungan dan penanganan serius terkait COVID-19. Apalagi, jumlah masyarakat yang terpapar virus itu semakin meningkat.

"Rakyat perlu mendapatkan perlindungan dan penanganan yang serius terkait COVID-19 dan dampaknya dari pemerintah," kata Anis dihubungi VOI, Senin, 14 September.

Legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini menekankan, tugas pemimpin di antaranya adalah melindungi rakyatnya. Karenanya, kebijakan melindungi warga apalagi kaitannya dengan nyawa, menurut Anis bukanlah suatu pencitraan atau pamer ketegasan.

“Sebuah kebijakan diambil tentunya setelah melalui kajian dan pertimbangan mendalam, termasuk kajian akan dampak dan resikonya,” tegasnya.

Anis menilai, kebijakan penerapan Kembali PSBB di Jakarta merupakan langkah cepat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam merespons arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. 

“Kita doakan semoga berhasil menekan angka kenaikan COVID-19 di Jakarta,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penerapan PSBB ketat atau total mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Kemudian, Provinsi DKI memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat PSBB transisi, tanggal 30 Agustus di Jakarta kasus aktif menurun. Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 September kemarin, kasus bertambah 3.864 atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus.

Lebih lanjut, kata Anies, bila melihat rentangnya sejak 3 Maret pada saat pertama kali ditemukan kasus positif sampai tanggal 11 September, ada lebih dari 190 hari dan dalam 12 hari terakhir menyumbangkan 25 persen kasus positif. Walupun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen. Sedangkan, kasus meninggal dalam 12 hari terakhir 14 persen.

"Jadi kurang lebih dalam waktu 190 hari, ada 12 hari di mana kita menyaksikan peningkatan yang sangat signifikan. Itulah sebabnya kita merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penanganan kasus COVID-19 di Jakarta. Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," tuturnya.