Perampok Modus Tabrakkan Motor ke Kendaraan Korban, Pria di Tanjungbalai Ditangkap

MEDAN - Tim Polres Tanjungbalai menangkap pria pelaku pencurian bernama Raimanda Rahman Pasaribu (29). Saat beraksi, pelaku menggunakan modus dengan menabrakkan sepeda motornya ke motor korban, lalu mengambil barang milik korbannya.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, korban dari kejahatan pelaku bernama Jefry Yos Gani. Peristiwa terjadi pada, Kamis, 4 Februari. 

Iptu Dahlan menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui saat ayah korban mendapatkan telepon dari RSUD Kota Tanjungbalai. Rumah sakit memberi tahu soal korban mengalami kecelakaan. 

Kepada ayahnya, korban menceritakan, dirinya menjadi korban pencurian. Korban menceritakan saat beraksi pelaku menabrakkan sepeda motor korban dengan motornya.

"Lalu pelaku mengambil barang milik anak pelapor dan melarikan diri," ujar Iptu Dahlan, Rabu, 23 Februari. 

Mendengar pengakuan itu, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut. Mendapatkan laporan itu, polisi lalu menyelidiki kasus ini. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui barang korban yang dicuri pelaku dijual kepada penadah bernama Aditya Syahputra. Polisi kemudian menangkap pelaku Aditya di Jalan Sipori Pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu, 16 Februari, Sore. 

Dari keterangan Aditya, polisi mengetahui keberadaan pelaku Raimanda di Pulau Harapan, Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

"Lalu petugas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo bergerak melakukan pengejaran, dan pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 17 Februari, dini hari," bebernya. 

Kedua tersangka lalu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, ternyata pelaku juga merupakan spesialis pencurian sepeda motor dari dalam rumah. 

Terakhir kali, pelaku Raimanda beraksi, Minggu, 16 Januari, di Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Dia mengambil sepeda motor yang diparkirkan di dalam rumah.

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjung Balai," ucapnya. 

Namun, untuk modus menabrakkan sepeda motor kata Dahlan, baru dilakukan pertama kali. Sekarang ke dua pelaku ditahan polisi. 

"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan 480 ke 1 e dari KUHPidana," katanya.