KPK Ajak Masyarakat Laporkan Aset Milik Bupati Probolinggo dan Suami

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk melaporkan aset lain milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ajakan tersebut disampaikan agar penyidik komisi antirasuah segera mengetahui di mana saja lokasi aset yang diduga berasal dari hasil suap yang diterima Puput dan melakukan penyitaan.

"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silahkan dapat sampaikan kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu, 23 Februari.

Ali mengatakan, masyarakat bisa melapor melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan penyidik KPK terus berupaya untuk melengkapi bukti dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Puput dan Hasan. Terbaru, komisi antirasuah bahkan sudah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar.

"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dkk, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," ungkap Ali.

"Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput dan Hasan serta pihak lain terkait dugaan suap jual beli jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang,Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.