Penegasan Ketua KPK Firli: Saya Tak Punya Pikiran Lain Kecuali Mengabdi pada Negara dan Menuntaskan Kerja
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tak punya niatan apapun selain menyelesaikan jabatannya hingga Desember 2023 mendatang.
Hal ini disampaikannya melalui akun Twitternya @firlibahuri untuk menanggapi beragam opini publik, termasuk adanya tudingan dirinya sedang mencari suara untuk tujuan tertentu. Apalagi, beberapa waktu belakangan muncul baliho dengan pesan antikorupsi bergambar wajahnya yang tak diketahui siapa pemasangnya.
"Saya sendiri sudah tegaskan, desember 2023 saya akan mengakhiri tugas negara ini di KPK," tulis Firli dalam akun Twitternya yang dikutip Rabu, 23 Februari.
Eks Deputi Penindakan KPK ini mengatakan tak punya niatan apapun selain mengabdi pada negara dengan bekerja sebagai Ketua KPK.
"Saya tidak punya pikiran lain kecuali mengabdi pada negara dan menuntaskan kerja sebagai ketua KPK," tegasnya.
Firli mengatakan kalaupun ada yang menyebut namanya untuk maju di ajang kontestasi mendatang, itu hanya suara arus kecil. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir karena dirinya kini berfokus untuk mengabdi pada KPK.
"Demikianlah sahabat, terutama yg cemas oleh sebagian kecil masyarakat yg menyebut nama saya di sana sini. Itu hanya suara arus kecil di rakyat bawah. Dan itulah tradisi baru yg luar biasa," ungkapnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, nama Firli Bahuri belakangan ini kerap jadi sorotan. Selain karena ada baliho yang dipasang, dia juga disoroti karena memberikan penghargaan bagi istrinya, Ardina Safitri yang menciptakan hymne dan mars KPK.
Dua lagu wajib bagi Insan KPK itu dirilis pada Kamis, 17 Februari lalu. Sebagai penciptanya, Ardina menjelaskan dua lagu itu sarat makna dan pesan termasuk mengajak insan KPK terus berbakti untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi.
Tak hanya itu, dirinya mengaku bangga bisa ikut memberantas korupsi dengan membuat membuat mars dan hymne untuk lembaga yang dipimpin suaminya.
"Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa turut berbakti dan berkontribusi, sekecil apapun, sesederhana apapun, demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi," kata Dina dalam keterangan tertulis KPK, Kamis, 17 Februari.