Anies Buat Rute Transjakarta di Salah Satu Kawasan Pulau Reklamasi
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta lewat PT Transjakarta menambahkan rute bus Transjakarta di salah satu kawasan bekas reklamasi Pulau D, yakni Pantai Maju. Kawasan itu bernama Jalasena.
Dalam kawasan tersebut, Anies menyebut penambahan akses Transjakarta ini dibuat untuk memudahkan warga mengakses ruang publik di lokasi tersebut.
"Ada bus Transjakarta jalur rute 1A yang melayani dari Balai Kota sampai dengan Pantai Maju dengan ada tiga titik pemberhentian di kawasan Jalasena," kata Anies kepada wartawan, dikutip pada Selasa, 22 Februari.
Anies menyebut Pemprov DKI juga berencana menambahkan sarana transportasi publik lainnya seiring dengan perkembangan kawasan tersebut.
"Kita menyiapkan fasilitas itu bekerja nya beriringan, bersamaan dengan pertumbuhan kawasan. Jadi, bukan hanya dari satu dua titik saja, tapi dari berbagai jalur. Harapannya, nanti seperti Transjakarta dan Jaklingko bisa menjangkau dari dan mana saja ke kawasan ini," jelas Anies.
Kemarin, Anies meresmikan kawasan publik berupa jalan, jembatan, taman, dan bundaran dengan nama Jalasena (Jalur Jalan Sehat dan Sepeda Santai) di Pantai Maju.
Anies berharap masyarakat bisa menikmati kegiatan interaksi di kawasan Jalasena yang memiliki jalur sepeda yang mengelilingi pantai.
"Kita berharap dengan adanya penemuan baru ini, dengan adanya keterbukaan, maka seluruh masyarakat nantinya bisa menikmati kawasan sekitar pantai, ruang-ruang publik yang bisa digunakan untuk pejalan kaki, ataupun bersepeda dan kegiatan-kegiatan lainnya," ungkap dia.
Baca juga:
Pantai Maju adalah kawasan bekas pulau reklamasi bernama Pulau D. Mengulas ke belakang, Anies sempat mencabut mencabut izin 13 pulau reklamasi seiring dengan janji kampanyenya di Pilkada DKI 2017.
Namun, pengerukan reklamasi empat pulau yakni C, D, dan G telanjur dilaksanakan. Oleh karenanya, Anies menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Pulau C, D, dan G. IMB ini tak bisa digunakan oleh pengembang sebagai landasan hukum melanjutkan reklamasi.
Lalu, Anies juga mengubah konsep pemanfaatan lokasi menjadi ruang publik dan mengganti nama pulau-pulau tersebut menjadi Pantai Kita (Pulau C), Pantai Maju (Pulau D), dan Pantai Bersama (Pulau G).
Seiring dengan hal itu, Presiden Jokowi pada April 2020 juga telah mengeluarkan peraturan presiden yang membolehkan adanya pembangunan di Pulau C, D, G, dan N sebagai zona budidaya.