Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI, 2 Masih DPO
JAKARTA - Polisi menyebut ada lima orang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Tiga orang di antaranya telah ditangkap.
"Para pelaku atau tersangka pertama MS alias Bram, kedua JT alias Johar, dan ketiga SS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 22 Februari.
Ketiga tersangka ini, lanjut Zulpan ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi.
Sementara dua orang lainnya masih berstatus sebagai buronan. Mereka adalah Harvi dan Irfan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut kedua buronan ini merupakan eksekutor. Saat ini keberadaannya masih diburu.
"Pertama adalah Harvi alias Avici selaku eksekutor. Kedua atas nama Irfan pelaku eksekutor," kata Tubagus.
Dalam kasus ini, dua tersangka yakni, MS dan JT dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk SS dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Baca juga:
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan. Di mana, pelaku disebut merupakan tiga orang tak dikenal, pada Senin, 21 Februari.
Berdasarkan laporan, aksi pengeroyokan itu bermula saat Haris hendak makan di restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Namun, tiba-tiba muncul tiga orang tak dikenal yang langsung menganiayanya. Akibat pengeroyokan itu, Haris menderita luka di bagian dahinya.