KPK Sita Aset Senilai Rp50 Miliar Terkait TPPU Bupati Probolinggo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp50 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan.
"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dkk sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Februari.
Ali mengatakan penyidik KPK terus menelusuri aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan penyitaan.
Namun, dia mengatakan, KPK tak bisa bergerak sendirian. Masyarakat diminta berperan dengan cara memberi informasi bila mengetahui keberadaan aset lain milik para tersangka, termasuk Puput.
"Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.
"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silahkan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menyita aset milik Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Penyitaan aset dilakukan pada Jumat, 18 Februari.
Aset yang disita itu berupa satu tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga:
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput dan Hasan serta pihak lain terkait dugaan suap jual beli jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang,Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.