Anies: Pasien Tanpa Gejala Bakal Dijemput Paksa Bila Tak Mau Diisolasi
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai pada 14 Desember hingga dua pekan ke depan.
Selama penerapan PSBB ini, Anies meminta pasien positif yang tanpa gejala untuk diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi seperti ini dilakukan agar tidak ada klaster di perumahan.
"Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah klaster rumah," kata kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 13 September.
"Bila, pasien positif menolak diisolasi maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," tegasnya.
Anies menerangkan, lokasi isolasi ini dilakukan di Fasilitas isolasi Mandiri Kemayoran (Wisma Atlet); Hotel, penginapan atau wisma; serta tempat lain yang ditunjuk Gugus Tugas.
Baca juga:
PSBB ini diambil Anies berdasarkan sejumlah pertimbangan. PSBB ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 13 September.
Katanya, dari kajian Pemprov, PSBB ini harus diambil karena selama 12 hari belakangan ini tingkat penularan COVID-19 makin tinggi. Bahkan, katanya, dengan percepatan peningkatan kasus aktif menyebabkan keterpakaian kamar rawat inap dan ICU khusus COVID-19 di rumah sakit di Jakarta semakin penuh dan mendekati ambang batas.
Anies mengatakan, tanpa PSBB ketat, kamar inap khusus COVID-19 di rumah sakit rujukan di Jakarta akan penuh pada minggu ketiga September hingga minggu kedua Oktober. Bahkan, ICU khusus COVID-19 di rumah sakit rujukan di Jakarta diperkirakan penuh pada minggu ketiga September hingga akhir September.