KPK Sita Kontrakan Bupati Probolinggo, Penghuninya Boleh Tempati dan Rawat Sementara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. Hanya saja, salah satu aset yang disita yaitu kontrakan ternyata masih dihuni penyewanya.
Terkait hal ini, penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan penghuni kontrakan tersebut. Mereka mendapat penjelasan mengapa penyitaan dilakukan.
"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 22 Februari.
Setelah koordinasi dilakukan, Ali menyebut, KPK menitipkan aset itu kepada penyewanya. Mereka dapat menempati dan merawat kontrakan tersebut sementara waktu.
"Untuk sementara ini benar, barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," ungkapnya.
"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk," imbuh Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK beberapa waktu lalu telah menyita aset milik Puput. Aset tersebut berada di sejumlah tempat di kawasan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
Adapun penyitaan dilakukan pada Jumat, 18 Februari dan aset yang disita adalah satu tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput dan Hasan serta pihak lain terkait dugaan suap jual beli jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang,Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.