Disorot Wayan Koster-Cok Ace, Mafia Visa dan Karantina Ekspres Jutaan Rupiah Turis Asing Ditegaskan Sandiaga Bakal Disanksi
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan para pelanggar atau pelaku mafia karantina di Bali yang membuat harga e-visa di atas harga yang ditetapkan akan diusut tuntas dan diberikan sanksi berat.
“Kami tentunya sangat menyayangkan, sangat prihatin, bahwa di saat yang sulit seperti ini ada yang mengambil kesempatan dalam kesempitan,” kata Sandiaga Uno dilansir Antara, Senin, 21 Februari.
Pada Kamis, 17 Februari, Gubernur Bali I Wayan Koster melaporkan adanya mafia karantina di Bali dan pematokan harga e-visa yang tidak sesuai ketetapan.
Menurut Sandiaga, banyak laporan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) Warga Negara Asing (WNA) merasa dirugikan oleh oknum yang diduga melakukan praktek mafia karantina.
Selain merugikan para PPLN WNA, perbuatan oknum tersebut dinilai mencoreng pariwisata Indonesia di mata dunia.
“Bali ini sudah sangat diminati oleh para wisatawan. Semenjak (Bali) dibuka, mereka berbondong-bondong untuk mendapatkan visa dan akhirnya mereka tergiur dengan tawaran dari para agen yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Menparekraf.
Baca juga:
- Muncul Dugaan Mafia Visa dan Karantina Bagi Turis Asing ke Bali, Harga Super Ekspres Rp5,5 Juta
- Kemenkum HAM Bali Turunkan Tim Usut Mafia Visa Turis Asing dengan Harga Ekspres Rp5,5 Juta, Bakal Periksa Agen Perjalanan
- Pusat Data Nasional di IKN Dorong Pemerintahan Berbasis Digital
- Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Berkas Sudah Didaftarkan ke PN Bandung
Pihak kepolisian menurut Sandiaga telah membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus tersebut. Selain itu, para pemangku kepentingan terkait juga dinyatakan sudah membuat help desk bagi wisatawan asing agar tak menghadapi permasalahan yang serupa.
Untuk menghilangkan praktek “mafia karantina”, pemerintah harus terus mengevaluasi dan mengoreksi kebijakan karantina PPLN WNA untuk memberikan pelayan terbaik kepada wisatawan.
"Termasuk menyiapkan regulasi dan prosedur operasi standar/standard operating procedure (SOP) sebagai panduan operasional di lapangan. Juga prosedur melakukan PCR bagi PPLN ketika tiba di bandara, di mana pengawasannya dilakukan oleh tim yang melibatkan unsur teknis, termasuk dari Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.