Soal Calon Kepala Otorita IKN, PKB: Tidak Ada Kriteria Rangkap Jabatan Menteri
JAKARTA - Spekulasi terkait nama calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kembali mencuat usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Ramai disebutkan calon pimpinan IKN bisa diisi oleh pejabat yang merangkap menteri. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, MF Nurhuda Yusro, menegaskan calon Kepala Badan Otorita IKN harus dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, yaitu menjadi hak prerogratif presiden.
"Kita serahkan kepada presiden terhadap siapa pun yang akan dipilih," ujar Nurhuda saat dikonfirmasi, Senin, 21 Februari.
Dia meyakini presiden dapat memilih sosok yang kompeten untuk posisi tersebut dalam waktu dua bulan.
"Kita percaya dan yakin orang yang dipilih adalah layak, mempunyai pengalaman mengelola tata pemerintahan. Terlebih ini ibu kota negara," kata politikus PKB itu.
Nurhuda mengakui, memang ada klausul penunjukan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN perlu dikonsultasikan ke DPR yang tercantum pada Pasal 5 ayat 4.
Namun kata dia, untuk pertama kalinya presiden memiliki kewenangan penuh tanpa melalui konsultasi ke DPR di Pasal 10 ayat 3. Bahkan harus segera diangkat paling lambat 2 (dua) bulan setelah diundangkan.
"Soal siapa yang menjabat, ya kita serahkan ke presiden. Saya percaya dengan kredibilitas presiden yang berpengalaman pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan terpercaya (trusted worthy person)," kata Nurhuda.
Baca juga:
Dia menyebutkan, banyak beredar nominasi nama-nama yang akan ditunjuk menjabat kepala. Antara lain Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Tumiyono, Abdullah Azwar Anas dan belakangan ada juga Bambang Susantono.
Tetapi soal wacana kepala badan otorita IKN bisa merangkap jabatan menteri, Nurhuda tidak sepakat. Sebab menurutnya, menteri Jokowi sudah punya tugas masing-masing.
"Tentang kemungkinan menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otoritas IKN, saya kira janganlah. IKN kan proyek besar, harus fokus mengurusnya. Menteri kan sudah pekerjaan yang memerlukan fokus tersendiri," kata Nurhuda.
"Presiden sendiri kan sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur dan tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri," sambungnya.