Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Berkas Sudah Didaftarkan ke PN Bandung
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung. Namun ia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding tersebut.
"Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan; tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini," kata Dodi di PN Bandung, Antara, Senin, 21 Februari.
Menurutnya, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. Nantinya, tambahnya, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan berupa hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Baca juga:
- Ketua LPSK Nilai Vonis Hakim yang Bebankan Restitusi Korban Herry Wirawan ke Kementerian PPPA Kontroversial
- Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Menkum HAM Hargai Putusan Hakim
- Polda Metro Ungkap Alasan Ipda OS Lepas Tembakan, Sudah Diperingatkan Tapi Mobil Korban Hendak Menabrak
- Besok Status Polisi Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Ditentukan
Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.