Kasus Penyiksaan Lagi, Legislator PDIP Minta Pemerintah Indonesia Tunda Pengiriman TKI ke Malaysia

JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menyoroti nasib seorang TKI asal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DB yang mengalami penyiksaan dan bekerja tanpa upah selama sembilan tahun lebih di Malaysia. Kasus tersebut menambah daftar panjang TKI yang tidak diperlakukan secara manusiawi di negara tempatnya bekerja.

"Ironisnya lagi tuduhan perdagangan orang, kerja paksa, dan penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Kota Bahru Negara Bagian Kelantan, Malaysia memutus bebas majikan dari semua tuduhan," ujar Masinton kepada wartawan, Senin, 21 Februari.

Legislator dari Dapil Jakarta Pusat, Selatan, dan Luar Negeri ini menilai dengan masih terjadinya penyiksaan TKI di Malaysia, pemerintah Indonesia harus bersikap tegas menunda MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) pengiriman TKI ke Malaysia.

"Apalagi, Malaysia sedang menjadi sorotan internasional dalam kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur," kata Masinton.

Mantan Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, Indonesia tentu menghormati kedaulatan hukum negara Malaysia. Namun, menurutnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Malaysia harus bergerak proaktif dalam melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap TKI yang tengah berjuang memperoleh keadilan.

"Jangan biarkan TKI yang menjadi korban kesemena-menaan majikannya berjuang sendirian. Negara harus hadir melakukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan negara Malaysia," tegas politikus PDIP itu.

Anggota Komisi XI DPR itu pun meminta pemerintah Indonesia dapat mencontoh Filipina dalam bernegosiasi perihal pengiriman tenaga kerjanya. Sehingga, kata dia, pekerja mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang semestinya saat bekerja di negara tersebut.

Apalagi, Masinton menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas mengatur dalam Pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa Negara Republik Indonesia wajib melindungi hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupan segenap warga negara Indonesia.

"Tidak ada pengecualian baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, seorang tenaga kerja Indonesia atau TKI berinisial DB menjadi korban kerja paksa di Malaysia. DB berasal dari Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Menurut KBRI Kuala Lumpur, DB telah bekerja selama sembilan tahun lebih. Selama itu pula ia tak digaji dan mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.

Selain bekerja di rumah majikan, DB juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan. DB melarikan diri dari rumah majikan pada akhir Oktober 2020. Ia tak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.

DB pun melaporkan majikannya ke Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan kepolisian pada November 2020. Kasusnya bergulir ke pengadilan dengan tuduhan tindak pidana perdagangan orang disertai kerja paksa dan penganiayaan.

Namun putusan Pengadilan Kota Bahru Negara Bagian Kelantan membebaskan sang majikan. “Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun," ujar Dubes RI di Kuala Lumpur Hermono di Kuala Lumpur, Sabtu, 19 Februari 2022.

Ia mengatakan KBRI Kuala Lumpur telah meminta jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan pada 17 Januari 2022, Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan. "Melalui pengacaranya, majikan DB pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak DB dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan," katanya.

Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DB di peradilan perdata.

“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” katanya dilansir dari Antara.