Inisial DK Ternyata Muncul di Proposal Pengurusan Fatwa MA dari Pinangki ke Djoko Tjandra

JAKARTA -  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengatakan kemunculan inisial DK yang diduga terlibat perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) berdasarkan data dokumen.

"Terkait dia (DK) tercantum di dokumen proposal (fatwa). Yang diajukan Pinangki, di situ ada DK," ujar Febrie kepada wartawan, Jumat, 11 September.

Tetapi soal identitas inisial DK, Kejagung mengaku belum mengetahui. Termasuk soal latar belakang DK masih ditelusuri.

"Kita ngga tahu, yang jelas DK itu ada data, singakatannya DK. makanya kita lagi cari, DK ini siapa" kata Febrie.

Penelusuran DK ini juga akan dilakukan lewat koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri.

“Nanti kita koordinasi ke Bareskrim. Jangan-jangan dia (Bareskrim) tahu nama DK. Kan di sana nyidik juga," katanya.

Sebelumnya, Febrie menyebut pihaknya sedang mendalami soal keterkaitan DK dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Meski dari informasi yang didapat ada lima inisial baru DK yang ditelusuri.

"Yang lain belum ada, baru DK yang kita cari," kata dia.

Sedianya informasi soal dugaan keterlibatan DK pertama kali disebutkan oleh koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ada lima inisial yang disebut terlibat dalam pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan JST dalam rencana pengurusan fatwa yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," kata Boyamin.

Adapun Kejasaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.

Kejaksaan Agung menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. Sedangkan, Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politikus NasDem ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara pemberi suap.