Pegawai Avsec Bandara Pattimura Ditangkap karena Narkoba

AMBON - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap MST, pegawai Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura 1 Airport Bandar Udara International Pattimura Ambon terkait dugaan kasus narkotika.

"13 paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klem bening dan ditaruh di dalam botol plastik obat bersama dengan alat timbangan kecil. Juga terdapat satu kotak kemasan plastik yang di dalamnya terdapat alat isap sabu dan plastik klem bening berukuran kecil dan sedang yang semua barang bukti tersebut ditaruh di dalam tas berwarna hitam," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir dikutip Antara, Sabtu, 18 Februari.

Dia mengatakan, pria 34 tahun itu diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku saat berada di depan indomaret, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu pukul 14.50 WIT.

“Pelaku yang mengaku sebagai pegawai Avsec pada Bandara Pattimura Ambon ini diringkus tanpa perlawanan,” katanya.

Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit I dan II Subdit III. Hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, MST kemudian digelandang bersama barang bukti menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangan MST bahwa barang bukti tersebut bukan milikinya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Hardi, pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku. 

MST telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.