Periksa Rahmat Effendi, KPK Telisik Pembangunan Proyek yang Pemenang Tendernya Ditentukan Sebelum Lelang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mendalami sejumlah hal, termasuk pembangunan gedung yang pemenang tendernya sudah ditentukan lebih awal sebelum lelang dilakukan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Pepen dilakukan pada Kamis, 17 Februari kemarin. Selain Pepen, KPK juga memeriksa Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin yang juga tersangka dalam kasus ini.
"Masing-masing (diperiksa, red) sebagai saksi untuk tersangka MS dkk," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Februari.
Ali menyebut ada sejumlah hal yang didalami dari kedua tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi itu. Termasuk perihal arahan Pepen memenangkan pihak tertentu sebelum lelang proyek dilakukan.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait adanya arahan tersangka RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama dimana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," ujarnya.
Baca juga:
- Lewat 2 ASN Pemkot Bekasi, KPK Cari Tahu Dugaan 'Sunat' Pemotongan Penghasilan Pokok untuk Rahmat Effendi
- KPK Bakal Tindaklanjuti Pengembalian Uang dari Sekda Bekasi
- Rahmat Effendi Diduga Patok Tarif Rekomendasi Jabatan di Pemkot Bekasi
- Lewat 2 ASN Pemkot Bekasi, KPK Cari Tahu Dugaan 'Sunat' Pemotongan Penghasilan Pokok untuk Rahmat Effendi
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.