Berkaca dari Aksi Demo Parigi Moutong, Propam Polri Usul Pembatasan Penggunaan Senpi Saat Pengamanan
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengusulkan pembatasan penggunaan senjata api (senpi) saat pengamanan aksi demonstrasi.
Usul itu disampaikannya saat Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pejabat Korps Bhayangkara lainnya.
"Adanya pembatasan dalam tindakan penggunaan senjata untuk pengamanan unjuk rasa," ujar Sambo dalam video yang diunggah akun @divpropampolri, Kamis, 17 Februari.
Dengan adanya pembatasan ini, kata Sambo, dapat mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan. Semisal, tewasnya seorang dari massa aksi demonstrasi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Di mana, dalam rangkaian kejadiannya diduga ada keterlibatan oknum polisi berpakaian preman yang melepaskan tembakan.
"Jangan ada lagi kejadian Kendari, kejadian di Parigi yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman," kata Sambo.
Baca juga:
- Polda Sulteng Usut Penembakan di Parimo, Hasil Uji Balistik 20 Senjata Api Keluar 4 Hari
- Kapolri Jenderal Sigit Janji Transparan soal Penanganan Kasus Wadas dan Parimo
- Lewat Twitter, Kapolri Beri Atensi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah yang Diduga Ada Kaitannya dengan Polisi
- Update COVID-19 per 16 Februari: Tertinggi Selama Pandemi, Kasus Baru Tembus 64.718
Bahkan, harus ada aturan bagi anggota yang mengamankan aksi demonstrasi harus menggunakan seragam. Tujuannya, semua tindakan yang dilakukan anggota Polri dapat terpantau dengan baik.
"Mereka boleh ikut pengamanan unjuk rasa tapi harus menggunakan pakaian dengan atribut yang sama," kata Sambo.