Hasil Kerja Keras, Terdakwa Kasus Rumah DP Rp0 Munjul Rudy Hartono Minta Hakim Kembalikan Tanah di Kuta Utara
JAKARTA - Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo meminta pengembalian sejumlah aset yang sudah disita KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek untuk pembangunan rumah DP Rp0 di Munjul, Jakarta Timur. Kasus ini ditenggarai telah merugikan negara Rp152,565 miliar.
Menurut Rudy, ada beberapa aset yang telah dia beli dengan jerih payah sendiri. "Saya mohon dengan segala kerendahan hati kepada majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan beberapa tanah bersertifikat di Tibubeneng yang tercatat atas nama saya karena perolehan tanah tersebut berasal dari usaha dan jerih payah saya serta tidak berhubungan dengan transaksi Munjul," kata Rudy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Antara, Kamis, 17 Februari.
Dalam perkara ini Rudy Hartono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar serta perampasan aset.
Sedangkan istrinya Anja Runtuwene yang juga beneficial owner PT Adonara dituntut 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar ditambah sejumlah aset.
"Saya dapat aset tersebut dengan cara yang sah dan tercatat di hadapan notaris dan PPAT dengan jual beli yang sah. Saksi I Ketut Riana dan I Wayan Astika dengan mengatakan saya melawan hukum dan cara yang curang dengan membalik nama tanah tersebut. Namun, di sisi lain tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum apa pun terhadap saya dan notaris PPAT dan tidak ada yang pernah mempermasalahkan kepemilikan tanah tersebut sebelum saya ditahan," ungkap Rudy.
Bahkan, Rudy menyebut untuk mengembalikan apa yang sudah dibayar oleh BUMD Perumda Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo. Dana tersebut masuk ke rekening Anja, Rudy dan Anja telah menyerahkan sejumlah uang tunai dan aset senilai Rp155,610 miliar.
"Uang artinya kami telah mengembalikan lebih dari apa yang dikeluarkan Perumda Sarana Jaya yaitu sebesar Rp152,565 miliar. Kami sekeluarga tidak ada niat untuk melakukan korupsi dalam bentuk apa pun. Saya selalu bekerja keras agar kebutuhan keluarga tercukupi," ungkap Rudy.
Selain pengembalian aset, Rudy pun meminta agar ada pembukaan blokir rekening miliknya.
"Meski saya dinyatakan bersalah, saya mohon keadilan agar aset-aset yang saya peroleh dengan keringat dan kerja keras saya tidak dirampas begitu saja, apalagi perolehan aset tersebut tidak terkait dengan Perumda Sarana Jaya dan beberapa rekening perusahaan dan saya pribadi serta aset-aset tanah dan bangunan milik saya yang tidak berhubungan dengan Munjul diblokir oleh KPK agar dibuka blokir oleh yang mulia," tambah Rudy
Baca juga:
- PT Adonara Propertindo Perusahaan Penyedia Tanah DP Rp0 Dituntut Jaksa KPK Ditutup Selama 1 tahun
- JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Proyek Rumah DP Rp0 Munjul 5-7 Tahun Penjara, Rampas Tanah di Bali Sampai Mini Cooper
- Hymne dan Mars KPK Ciptaan Istri Firli Bahuri Dirilis, Eks Pegawai: Sungguh Prestasi Terbaik, Gimana Gaes?
- Video Pria Mirip Shin Tae-yong Viral, Netizen Sebut Pilih Jual Gorengan Usai Batal ke Piala AFF U-23
Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp35,033 miliar dan aset yang terdiri dari:
1. 1 bidang tanah di Desa Tibubeneng kecamatan Kuta Utara, kabupaten Badung provinsi Bali seluas 5.150 meter persegi yang sudah dilelang senilai Rp22 miliar
2. 2 bidang tanah di DesaKuta kecamatan Kuta, kabupaten Badung, Bali seluas 690 meter persegi dan 1.437 meter persegi yang nilai seluruhnya Rp7 miliar
Jaksa juga meminta perampasan aset milik Rudy Hartono berupa:
1. 1 unit mobil Mini Cooper S type Convertible A/T senilai Rp1,2 miliar
2. 1 unit motor Honda PCV hitam senilai Rp56,878 juta
3. 1 bidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok Rp114,248 miliar.
Sedangkan terhadap PT Adonara Propertindo yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dituntut tidak beroperasi selama 1 tahun dan denda Rp200 juta. Rudy pun meminta pengembalian aset-aset yang disita tersebut.