Polda Sulut Tahan 3 Tersangka Terlibat Korupsi Dana Penanganan Dampak Ekonomi COVID-19, Negara Rugi Rp61 Miliar
SULUT - Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2020. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian lebih dari Rp61 miliar.
"Ketiga tersangka dalam kasus ini sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast di Manado dilansir dari Antara, Rabu, 16 Februari.
Abast mengatakan pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada 24 Mei 2021 dengan lokasi perkara di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara, sekitar bulan Maret 2020 silam.
Modus dalam kasus ini adalah penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi COVID-19. Pada saat pencairan anggaran yang dilakukan oleh Direktur CV. Dewi yang berinisial SE di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM.
Setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM dan disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya.
"Atas perbuatan tersebut, SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut,” katanya.
Kronologi kejadian, lanjut Abast, pada 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi COVID-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000, dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp4.987.000.000, sehingga, total dana sejumlah Rp67.737.000.000.
Saat itu proses pengadaan, menggunakan satu perusahaan bernama CV. Dewi. Akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minahasa Utara saat itu yang berinisial JNM.
Bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan dampak ekonomi pandemi COVID-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan.
"Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut menyatakan bahwa, kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22,” katanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minahasa Utara,
Kemudian satu unit mobil Honda HRV warna abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang), juga 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, seluas 15.708 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka JNM.
Abast mengatakan kasus ini menyeret tiga orang tersangka, yaitu, seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN warga Tikala Manado, kemudian dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN warga Airmadidi Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi Minahasa Utara.
Baca juga:
- Tes PCR Tak Perlu Dilakukan Berulang Kali di Laboratorium Berbeda
- Pesawat Singapore Airlines Mendarat di Bali, Bawa 156 Penumpang Kebanyakan WNA
- Tak Usah Khawatir, Status Hitam PeduliLindungi Kasus COVID-19 Bakal Berubah Otomastis Usai Isoman
- Jakpro Bocorkan Harga Tiket Formula E, Mulai dari Ratusan Ribu Rupiah
Terhadap ketiga tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Abast.