Selama PPKM Level 3, Acara Resepsi di Bandarlampung Tidak Diperbolehkan
BANDARLAMPUNG - Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana menegaskan, sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 resepsi pernikahan tidak diperbolehkan terlebih dahulu, guna mengantisipasi sebaran COVID-19.
"Saya minta yang ingin menikah tidak mengadakan resepsi terlebih dahulu, cukup di KUA dahulu," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana di Bandarlampung, dilansir Antara, Selasa, 15 Februari.
Namun begitu, lanjut dia, bagi masyarakat yang telah terlanjur menyebar undangan pernikahan tetap diperbolehkan menggelar resepsi tapi akan diawasi ketat oleh Satgas COVID-19.
"Sekali lagi kami bukan ingin menghambat masyarakat tapi pemerintah ingin masyarakat sehat semuanya karena kalau sudah masuk ke level 3, dan kalau level 4 kita tidak bisa buat apa-apa," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, ia pun menghimbau masyarakat untuk mengetatkan protokol kesehatan (prokes), karena kasus di Bandarlampung sedang meningkat.
"Guna antisipasi sebaran COVID-19 juga kami sudah mengaktifkan kembali posko penyekatan di lima titik perbatasan," kata dia.
Baca juga:
Ia pun menegaskan akan melakukan pengetatan dengan melakukan patroli malam bersama Forkopimda guna mengecek prokes di kafe, rumah makan, dan tempat hiburan.
"Saya sudah perintahkan kalau mereka ada yang melanggar peraturan akan ditutup karena kita sudah berkali-kali memberikan peringatan. Jadi saya minta agar prokesnya dijaga kalau Bandarlampung sudah level 3 dan level 4 kita tidak bisa apa-apa," tambah dia.
Berdasarkan, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, Tentang PPKM level 1,2 dan 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa atau kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, menetapkan Kota Bandarlampung masuk ke dalam PPKM level 3.