Rugi Dua Tahun Berturut-Turut, BUMD Dharma Jaya Didesak Segera Lakukan Terobosan
JAKARTA - BUMD Perumda Dharma Jaya melaporkan perusahaannya mengalami kerugian dua tahun berturut-turut. Perusahaan milik Pemprov DKI ini merugi Rp17,6 miliar pada tahun 2020 dan Rp17,4 miliar pada tahun 2021.
Penyebab utama kerugian yang dialami Dharma Jaya disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat, sehingga pendapatan mereka juga ikut menurun dan merugi.
Karenanya, Komisi B DPRD DKI meminta perusahaan perdagangan dan industri daging ini untuk melakukan terobosan demi membangkitkan keuntungan setelah merugi.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga menyarankan agar Dharma Jaya memodernisasi tempat penyimpanan daging agar bisa bersaing dengan perusahaan swasta lainnya.
"Saya minta terobosan yang mereka rencanakan termasuk pembangunan daripada peningkatan cool storage sama alat produksi mereka, supaya benar-benar dimodernisasi, sehingga bisa mengikuti persaingan di pasar perdagangan daging," kata Pandapotan dalam keterangannya, Selasa, 15 Februari.
Baca juga:
- Besok Maskapai Singapore Airlines Mendarat di Bali Bawa 70 Penumpang
- Heboh Video Viral ‘Air Terjun’ di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II: Perbaikan Atap 1 Jam Beres
- Ditinggal Perusahaan Financial Fund Singapura, Bank Milik Konglomerat Anthony Salim Ungkap Pemegang Saham Baru
- Kapolri Pastikan Skema Travel Bubble Berjalan Sesuai SOP
Terlebih, saat ini Dharma Jaya telah meningkatkan statusnya dari perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan umum daerah (perumda). Kondisi ini, menurut Pandapotan, bisa menjadi salah satu modal untuk terealisasinya terobosan baru.
Sebab, dengan status tersebut, maka perusahaan yang bergerak di pangan hewani ini dapat mengajukan penyesuaian modal dasar cukup besar hingga Rp2 triliun.
“Nanti, dengan perubahan peraturan daerah mereka terhadap permodalan naik, mudah-mudahan kita bisa ngedorong dengan pemberian PMD. Karena memang, Dharma Jaya ini kita harapkan bisa jadi penyeimbang harga pokok hewani di Jakarta,” tutur Pandapotan.