Keluarga Almarhumah Fatimah, Kader PSI yang Tewas Bersama AKP Novandi, Boleh Saja Ambil Mobil yang Terbakar, Tapi Bayar Dulu Pajaknya
JAKARTA - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menyatakan, pihaknya mempersilahkan pihak keluarga wanita berinisial F yang tewas akibat kecelakaan maut di Senen untuk mengambil mobil miliknya di Satlantas Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Proses penyidikan diberhentikan, engga mungkin (barang bukti) ke pengadilan. Artinya kalau keluarganya mau mengambil, ya kita kembalikan," kata Kompol Purwanta saat dihubungi VOI, Minggu 13 Februari.
Lebih lanjut, Kompol Purwanta mengatakan, jika pihak keluarga hendak mengambil mobil Toyota Camry yang terlibat kecelakaan itu harus menunjukan kelengkapan surat.
"Yang penting keluarganya bisa menunjukan barang bukti bahwa itu punyanya ya kita kembalikan, engga ada masalah," ujarnya.
Meski begitu, Kasat menyebutkan bahwa harus ada kewajiban yang dipenuhi karena mobil itu telah membayar pajak.
"Ada beberapa periode belum bayar (pajak) kan. Jika ada tandanya (bukti kepemilikan) STNK atau BPKB yaudah kita kembalikan," katanya.
Baca juga:
- Sedan Camry Milik Fatimah Kader PSI yang Tewaskan Anak Gubernur Kaltara, Ternyata Nunggak Pajak
- Sehari Sebelum AKP Novandi Kecelakaan, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Jalani Prosesi Lamaran Anaknya di Kemang
- VIDEO: Mobil yang Tewaskan Anak Gubernur Kaltara dan Fatimah, Kader PSI, Ternyata Nunggak Pajak
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, Rabu 9 Februari, lalu.
Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).