KPK Temukan Penggunaan Anggaran 'Tak Masuk Akal' Penanganan COVID-19 oleh Calon Petahana di Jawa Timur

JAKARTA - Menjelang Pilkada serentak 2020, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebut terdapat sejumlah wilayah yang melakukan refocusing anggaran dengan dalih penanganan COVID-19 secara tidak jelas.

Temuan ini didapat KPK setelah mereka melakukan pemantauan terhadap refocusing dana yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia.

"Kita menemukan di beberapa wilayah yang sangat tidak masuk di akal. Korban COVID-nya sedikit tapi refocusing-nya sangat tinggi. Ternyata itu para petahana yang akan maju juga," kata Lili dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di akun YouTube KPK RI, Rabu, 9 September.

Mendapati temuan tersebut, KPK melakukan penelusuran lanjutan demi mencegah terjadinya kerugian di kemudian hari. "Jadi kita ingatkan kepala daerah melalui APIP dan BPKP untuk terus melakukan pendampingan," ujarnya.

Saat ditanya wilayah mana saja, Lili enggan menjawab lebih lanjut. Namun, dia menyebut sejumlah wilayah tersebut masuk di Provinsi Jawa Timur.

"Kita sudah tegur dan mengingatkan agar dinormalkan dan diwajarkan karena kita tidak ingin ini mengarah ke tindak pidana. Lebih bagus dicegah," tegasnya.

Lebih lanjut terkait adanya kerawanan dana bantuan sosial, Lili menyebut sejak awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta KPK untuk turut serta mengawasi dan menjaga agar dana ini tidak disalahgunakan oleh kepala daerah termasuk yang akan maju kembali sebagai calon petahana di Pilkada 2020.

Hal inilah yang kemudian mendasari KPK kemudian membuat sejumlah surat edaran terkait bantuan sosial. "Tapi akhirnya itu malah jadi PR kita bersama. Sehingga surat edaran itu dipastikan untuk ditaati," ungkapnya.

Selain itu, demi memudahkan tugas KPK dalam melakukan pengawasan, Lili mengatakan saat ini sudah ada 15 satuan tugas yang dibentuk dan 9 dia antaranya telah bertugas.

"KPK juga membuka portal Jaga Bansos untuk berikan kesempatan pada masyarakat mendapatkan hal-hal yang tidak sepantasnya atau adanya dugaan pelanggaran dana tersebut," pungkasnya.