Langgar Jam Operasional di PPKM Level 3, Kafe Veneta Gatot Subroto Disegel
JAKARTA - Polisi bersama TNI dan Satpol PP menyegel Kafe Veneta yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kafe tersebut dianggap melanggar aturan operasional di masa PPKM Level 3.
"Di mana kita duga ada unsur kesengajaan untuk menghalangi penanggulangan wabah penyakit. Oleh karena itu tempat ini kami lakukan police line," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi saat konfirmasi, Sabtu, 12 Februari.
Dugaan pelanggaran itu ditemukan ketika tim gabungan melakukan patroli rutin pada Jumat, 11 Februari malam. Di mana, Kafe Veneta tetap beroperasi melewati batas waktu.
Padahal, di masa PPKM Level 3, semua kafe atau tempat hiburan di Jakarta harus tutup pada pukul 00.00 WIB.
"Jadi kami sampaikan pelanggarannya undang-undang Pasal 14 ayat 1, di mana nanti rujukannya Instruksi Mendagri dan Gubernur DKI Jakarta," kata Budhi.
Dalam penanganan pelanggaran ini tak sebatas melakukan penyegelan. Sebab, pihak pengelola Kafe Veneta pun juga akan dimintai keterangan.
"Malam atau pagi ini kita ambil keterangan beberapa saksi beberapa karyawan supervisor kafe yang betugas," kata Budhi.