Psikolog Forensik Soroti Kasus Pencabulan Bos Warteg Terhadap Pekerja di Bawah Umur di Kabupaten Bekasi
JAKARTA - Pemilik warteg di Jalan Kasuari, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi bulan-bulanan warga setelah tepergok melakukan aksi pencabulan terhadap karyawannya yang masih di bawah umur, berinisial SYN. Pelaku melancarkan aksinya saat sang istri pulang ke kampung halaman.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, pelaku berinisial EW juga sempat ingin bunuh diri karena malu atas perbuatannya. Pelaku berusaha melukai perutnya dengan pisau. Kini pelaku tengah dirwat di RS Kramatjati.
Menanggapi kasus tersebut, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyebutkan, tidak ada urgensi pemeriksaan psikologi segala macam tentang kondisi dan masalah kejiwaan yang dimiliki oleh pelaku kekerasan seksual.
"Apakah pelaku memiliki gangguan jiwa atau tidak, justru kalau kita ingin agar dia bisa dimintai pertanggungjawabannya secara pidana dan dihukum seberat - beratnya, maka kita harus hindari perbincangan tentang kemungkinan yang bersangkutan punya masalah kejiwaan," katanya kepada wartawan, Kamis 10 Februari, malam.
Baca juga:
- Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Periksa Kursi Mobil Camry yang Tewaskan Anaknya, AKP Novandi Arya di Polres Jakpus
- Korban Kecelakaan Maut di Senen yang Sulit Dikenali Ternyata Seorang Perwira Polisi, Anak Gubernur Kaltara
- Sehari Sebelum AKP Novandi Kecelakaan, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Jalani Prosesi Lamaran Anaknya di Kemang
- VIDEO: Prosesi Pemakaman AKP Novandi Arya Kharizma, Anak Gubernur Kaltara yang Wafat Terbakar
Lanjut dia, dalam kasus kekerasan atau pelecehan seksual, pelaku harus diasumsikan sebagai orang yang sehat, waras, rasional sehingga dapat diproses secara hukum.
"Toh sehari-hari dia kan normal. Buktinya bisa punya warung. Nanti, begitu diperiksa oleh polisi, kalau tanya jawab berlangsung secara wajar, secara normal, dan komunikatif, ya simpulkan saja bahwa orang ini ternyata memang sehat," katanya.
Dengan demikian, proses hukum dapat dilakukan secara cepat.
"Proses hukum pun bisa dilanjutkan dengan cara yang cepat," ujarnya.