Terdapat 1,6 Juta Peserta Tidak Berhak Mendapat Bantuan Subsidi Gaji, Kok Bisa Lolos?
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terus melakukan validasi data penerima bantuan subsidi gaji atau upah. Sebanyak 14,5 juta terdata sebagai penerima bantuan. Namun setelah divalidasi kembali menggunakan standar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat 1,6 juta peserta tidak berhak mendapatkan.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, data peserta tersebut dimasukan dalam kategori tidak valid dan tidak diteruskan, karena tidak sesuai dengan kriteria Kemnaker.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, dari angka tersebut sebanyak 62 persen memiliki upah di atas Rp5 juta. Sedangkan, syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini yaitu memiliki upah di bawah Rp5 juta. Kemudian, 38 persen sisanya terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek di atas Juni 2020.
"Kenapa bisa lolos? Karena mungkin perusahaan kesulitan memilih pekerja mana yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Sehingga dikirim gelondongan gitu. Akhirnya terseleksi oleh sistem kita," tuturnya, dalam video conference, Selasa, 8 September.
Selain itu, Agus menduga lolosnya 1,6 juta data peserta tidak berhak ini karena pemberi kerja atau perusahaan kesulitan memilah data antara karyawan yang sebelum bulan Juni dan karyawan baru, sehingga seluruh data dikirimkan. Karena itu, BP Jamsostek menerapkan validasi berlapis.
Agus menjelaskan, hingga saat ini masih ada 19 ribu data yang tidak valid. Namun, kata dia, data tersebut masih berhak mendapatkan bantuan, dengan catatan perusahaan memperbaiki data pekerjanya.
Baca juga:
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dengan adanya 3,5 juta data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima subsidi gaji atau upah dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.
Adapun rinciannya adalah pada tahap I, tanggal 24 Agustus, Kemnaker telah menerima 2,5 juta data calon penerima subsidi gaji atau upah. Kemudian, disusul tahap II pada tanggal 1 September sebanyak 3 juta data.
"Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses," katanya, dalam konferensi pers virtual bersama BP Jamsostek, Selasa, 8 September.
Ida menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi gaji atau upah tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Di mana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu. Sesuai dengan Juknis, Kemnaker memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list.