JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah menyerahkan data calon penerima subsidi gaji atau upah tahap III kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Jumlah data calon yang diserahkan sebanyak 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dengan adanya 3,5 juta data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima subsidi gaji atau upah dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.
Adapun rinciannya adalah pada tahap I, tanggal 24 Agustus, Kemnaker telah menerima 2,5 juta data calon penerima subsidi gaji atau upah. Kemudian, disusul tahap II pada tanggal 1 September sebanyak 3 juta data.
"Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses," katanya, dalam konferensi pers virtual bersama BP Jamsostek, Selasa, 8 September.
Ida menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi gaji atau upah tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Di mana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu. Sesuai dengan Juknis, Kemnaker memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list.
"Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji atauupah tahap III tersebut kepada bank penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota Himbara," tuturnya.
Selanjutnya, bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji atau upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.
Ida mengatakan, berdasarkan data Kemenaker sampai Senin, 7 September, subsidi gaji tahap I yang telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45 persen dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Sedangkan tahap II, jumlah subsidi gaji atau upah yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Ida meminta, BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah ini dapat dimimalkan. Seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK), ataupun rekening yang tidak terdaftar di kuring.
"Kami mengimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah tepat sasaran," ucapnya.
Subsidi gaji atau upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19. Karena itu, Ida mengatakan, pemerintah berharap bantuan ini hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM.
Adapun penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.