Eks Sekda Penyuap Mantan Wali Kota Tanjungbalai Dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada ke Rutan Klas I Medan. Eksekusi dilakukan setelah putusan kasus suap yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini didasari Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah pada Rabu, 9 Februari telah melaksanakan putusan pengadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 10 Februari.
Setelah itu, sambung Ali, Yusmada akan menjalani masa hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
"Pidaan denda yang juga wajib dibayarkan sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan M Syahrial dan Yusmada sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan tersebut. Saat proses penyidikan, komisi antirasuah menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti.
Baca juga:
Kejadian ini bermula pada Juni 2019, M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Di sana YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA.
Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA.
Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA. Selanjutnya, YM melakukan pembayaran uang sesuai dengan janjinya kepada MSA melalui Sajali.